Pemakai Jasa Kepabeanan Jangan Sampai Dirugikan

Sebuah buku tentang Kepabeanan baru saja diluncurkan. Judulnya “Catatan dan Komentar Terhadap Undang-Undang Kepabeanan: Undang-Undang No 10 tahun 1005 dan Undang-Undang No.12 Tahun 2006”.Buku hard cover setebal 704 halaman itu diterbitkan oleh Penerbit Khazanah Mimbar Plus.

Buku yang ditulis oleh H Sutardi SH MA itu diluncurkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJC) Jakarta, Selasa (27/1) bersamaan dengan peringatan Hari Kepabeanan Internasional ke-64.

Baca Juga : Jasa PPJK : Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan

Sutardi adalah anggota tim penyusun RUU No 10 tahun 1995 maupun No 17 tahun 2006, tentang Kepabenan. Mulai dari penyusunan sampai pembahasan di DPR, dan diundangkan. “Sebagai anggota tim penyusun, saya merasa punya kewajiban moral untuk menyampaikan pengetahuan saya tentang pemahaman UU Kepabeanan kepada generasi penerus Ditjen BC,” kata Sutardi.

Sebab, kata Sutardi, dalam pengalaman empirik ada beberapa insan Ditjen BC yang kurang  memahami masalah teknis Kepabeanan. Di samping itu, Sutardi menambahkan, ada beberapa  peraturan pelaksanaan undang-undang yang kurang kurang tepat dari maksud (substansi) dari UU Kepabeanan tersebut.

Menurut Sutardi, hal ini rawan diajukan  uji material (judicial review) ke Mahkamah Agung. “Bila itu terjadi, hal ini bisa mempunyai implikasi hukum yang  luas,” tutur Sutardi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun bekerja di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Sutardi menegaskan, dengan adanya buku ini, dia berharap generasi penerus di BC lebih memahami substansi dari UU Kepabeanan, sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang bisa saja merugikan, baik  pemakai jasa kepabeanan maupun pihak-pihak yang terkena peraturan tersebut. “Hal itu pada gilirannya bisa mendiskreditkan pemerintah,” papar Sutardi.

Sutardi menjelaskan, dia berusaha menyusun buku  tersebut sebaik mungkin.  “Buku ini sengaja penulis susun  sedemikian rupa sehingga buku ini dapat dipergunakan sebagai “kitab undang undang”, UU 10/1995 dan UU 17/2006 plus  catatan dan komentar dari setiap pasal undang undang tersebut apabila memang pasal yang bersangkutan dirasa perlu diberikan catatan dan komentar. Saya berharap buku ini dapat dipakai sebagai pedoman kerja oleh para pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai,” ujar Sutardi.

atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.

Konsultan Perizinan

Konsultan Perizinan   Konsultan Perizinan Konsultan Perizinan adalah divisi dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global) yang fokus dalam pengurusan izin usaha baik perseorangan maupun perusahaan. KONSULTAN PERIZINAN adalah revolusi baru dalam pengurusan segala perizinan. Dengan Sumber Daya Manusia yang profesional dalam bidangnya serta dibantu dengan perangkat sistem teknologi yang baik. Pelayanan prima kami utamakan …

Konsultan Perizinan Selengkapnya »

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak   Konsultan Pajak KJA Ashadi dan Rekan merupakan bagian dari BMG Consulting Group yang didirikan pada tahun 2015 dengan izin Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Kami menyediakan jasa Akuntansi, Perpajakan dan Perencanaan Keuangan.  Konsultan kami merupakan para profesional muda dengan jaringan mitra kerja yang luas. Kami bekerja dengan sentuhan …

Konsultan Pajak Selengkapnya »

Konsultan Kepabeanan

Konsultan Kepabeanan   Konsultan Kepabeanan BMG Custom dan Logistik, didirikan pada tahun 2013 oleh beberapa praktisi dan akademisi yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup mumpuni di bidang kepabeanan dan logistik. BMG Custom dan Logistik merupakan transformasi dari kemampuan, pengalaman dan passion para pendirinya. BMG Custom dan Logistik ingin berkontribusi dalam pengembangan sektor ekspor impor …

Konsultan Kepabeanan Selengkapnya »

Scroll to Top