Jasa Kepengurusan NPWP

 

NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Anda harus memiliki NPWP jika ingin termasuk dalam kategori Wajib Pajak. Wajib pajak bisa saja terjadi manakala Anda menerima penghasilan kena pajak dari sebuah instansi, perusahaan atau pun usaha yang Anda jalankan sendiri.

Selain untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tersebut, NPWP juga memiliki fungsi-fungsi lainnya seperti bagian dari syarat dalam menggunakan pelayanan umum (pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, perizinan badan usaha, pembuatan rekening koran, dan lain sebagainya). Dengan membuat NPWP berarti Anda telah memiliki identitas Wajib Pajak (berupa rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak), ikut menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak, dan memiliki sarana administrasi perpajakan.

Baca Juga : Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia

Untuk mendapatkan kartu NPWP, yang terlebih dahulu perlu Anda ketahui adalah persyaratan administrasinya. Walaupun prosesnya tidak lama, namun jika salah satu saja syarat tidak dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan permohonan NPWP Anda tidak dapat dilayani. Jadi pastikan Anda melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena memiliki sifat memaksa, sebagai warga negara yang baik, hendaknya Anda patuh dalam administrasi pajak ini.

Sumber : www.cermati.com

Konsultan Perizinan

Konsultan Perizinan   Konsultan Perizinan Konsultan Perizinan adalah divisi dari BMG Consulting Group (PT. Bina Manajemen Global) yang fokus dalam pengurusan izin usaha baik perseorangan maupun perusahaan. KONSULTAN PERIZINAN adalah revolusi baru dalam pengurusan segala perizinan. Dengan Sumber Daya Manusia yang profesional dalam bidangnya serta dibantu dengan perangkat sistem teknologi yang baik. Pelayanan prima kami utamakan …

Konsultan Perizinan Selengkapnya »

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak   Konsultan Pajak KJA Ashadi dan Rekan merupakan bagian dari BMG Consulting Group yang didirikan pada tahun 2015 dengan izin Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Kami menyediakan jasa Akuntansi, Perpajakan dan Perencanaan Keuangan.  Konsultan kami merupakan para profesional muda dengan jaringan mitra kerja yang luas. Kami bekerja dengan sentuhan …

Konsultan Pajak Selengkapnya »

Konsultan Kepabeanan

Konsultan Kepabeanan   Konsultan Kepabeanan BMG Custom dan Logistik, didirikan pada tahun 2013 oleh beberapa praktisi dan akademisi yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup mumpuni di bidang kepabeanan dan logistik. BMG Custom dan Logistik merupakan transformasi dari kemampuan, pengalaman dan passion para pendirinya. BMG Custom dan Logistik ingin berkontribusi dalam pengembangan sektor ekspor impor …

Konsultan Kepabeanan Selengkapnya »

Scroll to Top