Menghitung Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

 

Perdagangan internasional yang semakin berkembang membuat arus keluar-masukmya barang semakin pesat. Tak hanya perusahaan yang melakukan ekpor-impor, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan ekpor-impor. Oleh karena itu, pastinya banyak yang ingin tahu maupun ingin mencoba menghitung sendiri bea masuk dan PDRI yang dikenakan terhadap barang impornya. Berikut kami sajikan cara menghitung bea masuk dan PDRI.

A. DASAR PERHITUNGAN BM & PDRI

1. Nilai Pabean adalah nilai transaksi

Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)

2. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga.

3. Insurance (asuransi) yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil (importir wajib melampirkan polis asuransi)

4. Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya.

5. Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka:

a. Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:

5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN

10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia

15% untuk negara selain dari keduanya

b. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).

c. Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).

6. NDPBM (Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan

Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:

a. dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan;

b. diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau

c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.

NDPBM (Kurs) dapat dilihat di http://bctemas.beacukai.go.id/  atau di aplikasi android KURS PAJAK MINGGU INI

B. PENGHITUNGAN BM DAN PDRI

BM yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:

–          Untuk tarif advalorum

BM      = Nilai Pabean x NDPBM  x % BM

–          Untuk tarif spesifik

BM      = jumlah satuan barang  x  % BM  per- satuan barang

Keterangan:

% BM atau tarif BM dapat dilihat di http://bctemas.beacukai.go.id/btki/

PDRI (PPN, PPnBM, dan PPh) yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut:

–          PPN                 = 10% x (Nilai Pabean + BM)

–          PPnBM           = % PPnBM x (Nilai Pabean + BM)

–          PPh                  = 2,5% x (Nilai Pabean + BM)

(Jika mempunyai API/APIT)

= 7,5% x (Nilai Pabean + BM)

(Jika tidak mempunyai API/APIT)

= 15% x (Nilai Pabean + BM)

(Jika tidak memiliki NPWP)

C. CONTOH PERHITUNGAN BM DAN PDRI

Barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2 x 250 USD = 500 USD).

a.       Untuk barang kiriman mendapatkan pembebasan FOB 50 USD, maka untuk perhitungan BM dan PDRI FOB = 500 USD – 50 USD = 450 USD.

b.      Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS 4202.11.00.90 dengan tarif BM 10%.

c.       Freight                  = 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia

= 10% x 450 USD = 45 USD

d.      Insurance              = 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).

= 0,5% x (450+45) = 2,475 USD

e.       Nilai Pabean         = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM

= (450+ 2,475+45) x 13.658

= Rp 6.794.513,55

f.       Bea Masuk            = 10% x Nilai Pabean

= Rp 679.451,355 (dibulatkan ke ribuan ke atas)

= Rp 680.000,-

g.      PPN                      = 10% x Nilai Impor

= 10% x (Nilai Pabean + BM)

= 10% x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)

= Rp 747.396,4905 (dibulatkan ke ribuan ke atas)

= Rp 748.000,-

h.      PPnBM                 = 0 % X Nilai Impor = Rp 0 ,-

i.        PPh non-API        = 7,5% x Nilai Impor

= 7,5 %  x (Rp 6.794.513,55 + Rp 679.451,355)

= Rp 560.547,368 (dibulatkan ke ribuan ke atas)

= Rp 561.000,-

Jadi, total pungutan yang harus dibayar = BM + PPN + PPnBM + PPh = Rp680.000 + Rp748.000+ Rp0+Rp561.000 = Rp1.989.000,-

Baca Juga : Tatalaksana Ekspor dan Impor Bidang Kepabeanan

D. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI WEB

Langkah menghitung BM dan PDRI di web adalah sebagai berikut.

1.      Kunjungi halaman web http://bctemas.beacukai.go.id/kalkulator/ (KALKULATOR BEA MASUK)

2.      Misal untuk kasus barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah @250 USD (FOB = 2 x 250 USD = 500 USD). Kita perlu mencari kurs, tarif BM, asuransi, dan freight.

3.      Masukkan data FOB, kurs, tarif BM, tarif PPN, tarif PPnBM, pilih tarif PPh, pilih pembebasan FOB, asuransi, dan freight.

E. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI ANDROID

Cara menghitung BM dan PDRI di android dapat menggunakan aplikasi “Kalkulator Bea Masuk dan PDRI” yang dapat di download di Play Store. Berikut link tutorial perhitungan BM dan PDRI di android (KALKULATOR BEA MASUK)

Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi

Nilai Pabean = CIF (Cost/FOB, Insurance, & Freight) x NDPBM (Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk)

Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga.

Insurance (asuransi) yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil (importir wajib melampirkan polis asuransi)

Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya.

Apabila tidak ada data Biaya Kirim (Freight) dan Asuransi maka:

Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya:

5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN

10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia

15% untuk negara selain dari keduanya

Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).

Asuransi  ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).

NDPBM (Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan

Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat:

dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan;

diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau

PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala.

NDPBM (Kurs) dapat dilihat di KURS PAJAK MINGGU INI  atau di APLIKASI ANDROID

Consultant

MENGAPA KONSULTAN TRAINING PENTING UNTUK  KESUKSESAN BISNIS ANDA?
13Agu

MENGAPA KONSULTAN TRAINING PENTING UNTUK  KESUKSESAN BISNIS ANDA?

Di dunia bisnis yang penuh tantangan dan dinamis ini, keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada kualitas dan keterampilan tenaga kerjanya. Untuk mencapai keunggulan kompetitif dan memastikan pencapaian tujuan strategis, pelatihan karyawan menjadi investasi yang sangat penting. Di sinilah peran konsultan training menjadi sangat relevan. BMG Consulting memahami pentingnya training yang efektif dalam mendorong pertumbuhan dan […]

Strategi Sukses Bisnis: Manfaat Konsultan Training dari BMG Consulting
13Agu

Strategi Sukses Bisnis: Manfaat Konsultan Training dari BMG Consulting

Di era globalisasi dan transformasi digital, setiap perusahaan di hadapkan pada tantangan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia mereka. Dalam lingkungan bisnis yang dinamis, kemampuan untuk beradaptasi dan berkembang menjadi kunci keberhasilan. BMG Consulting hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menawarkan layanan konsultan training yang komprehensif dan berorientasi pada hasil. Konsultan training […]

Meningkatkan Keselamatan Kerja, Perusahaan Nikel Terapkan SMK3
29Jul

Meningkatkan Keselamatan Kerja, Perusahaan Nikel Terapkan SMK3

Di tengah upaya untuk memperkuat sistem keselamatan kerja, PT GNI, perusahaan nikel yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah mengambil langkah signifikan dengan mengadopsi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan kerja secara keseluruhan. DEFINISI […]

Scroll to Top