Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Ekspor

 

Syarat-syarat Kelengkapan Dokumen dan Prosedur Ekspor

Proses customs clearance untuk pengurusan keberangkatan barang-barang ekspor secara umum memerlukan beberapa dokumen-dokumen dari perusahaan eksportir sebagai berikut :

  • Surat Ijin Usaha Perusahaan ( SIUP )
  • Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
  • Invoice/ Packing List Barang Ekspor

Prosedur Ekspor

Setelah memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka untuk melaksanakan ekspor dengan cara pembayaran menggunakan Letter of Credit L/C prosedurnya sebagai berikut:

1.  Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir di luar negeri sampai mendapatkan kecocokan harga mutu, desain,  pengiriman dan akhirnya terjadi kontak jual beli.

2. Importir menghubungi Bank pembuka untuk membuka L/C yang ditujukan kepada eksportir.

3. Bank pembuka meneruskan L/C kepada bank koresponden di tempat eksportir.

4. Bank koreponden meneruskan L/C kepada eksportir.

5. Eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir. (Eksportir menghubungi Independen Surveyor untuk mengatur pemeriksaan barang ) Jika diperlukan

6. Eksportir atau melalui jasa PPJK memuat barangnya ke kapal atau pesawat terbang untuk mendapat Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) sebagai bukti kepemilikan barang yang telah di muat dalam kapal atau pesawat terbang.

7. Eksportir mendapatkan pemberitahuan ekspor barang ke Bank koresponden dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

8. Eksportir atau melalui PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) EMKL/EMKU meminta persetujuan muat barang (Flat Muat) kepada Bea Cukai

9. Eksportir atau melalui jasa PPJK mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKA (Surat Keterangan Asal) ke kantor wilayah Department Perindustrian dan Perdagangan atau kantor Department Perindustrian dan Perdangan setempat apabila di perlukan.

Baca Juga : Bea Masuk Barang Impor, Seperti Inilah Perhitungannya

10. Bank koresponden menegosiasikan (membeli) wesel yang diajukan ekportir, setelah meneliti kebenaran dokumen yang diajukan eksportir.

11. Selanjutnya dokumen-dokumen pengapalan dikirimkan oleh bank koresponden kepada bank pembuka untuk mendapat ganti pembayaran (reimbursement)

12. Bank pembuka memeriksa dokumen-dokumen tersebut apakah sesuai dengan

13. Importir membayar atau meminta bank pembuka untuk mendebet rekeningnya pada bank tersebut

14. Setelah importir membayar dokumen-dokumen tersebut, maka bank pembuka menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada importir untuk pengeluaran barand dari pabean.

MENGAPA KONSULTAN TRAINING PENTING UNTUK  KESUKSESAN BISNIS ANDA?
13Agu

MENGAPA KONSULTAN TRAINING PENTING UNTUK  KESUKSESAN BISNIS ANDA?

Di dunia bisnis yang penuh tantangan dan dinamis ini, keberhasilan suatu perusahaan sangat tergantung pada kualitas dan keterampilan tenaga kerjanya. Untuk mencapai keunggulan kompetitif dan memastikan pencapaian tujuan strategis, pelatihan karyawan menjadi investasi yang sangat penting. Di sinilah peran konsultan training menjadi sangat relevan. BMG Consulting memahami pentingnya training yang efektif dalam mendorong pertumbuhan dan […]

Strategi Sukses Bisnis: Manfaat Konsultan Training dari BMG Consulting
13Agu

Strategi Sukses Bisnis: Manfaat Konsultan Training dari BMG Consulting

Di era globalisasi dan transformasi digital, setiap perusahaan di hadapkan pada tantangan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia mereka. Dalam lingkungan bisnis yang dinamis, kemampuan untuk beradaptasi dan berkembang menjadi kunci keberhasilan. BMG Consulting hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menawarkan layanan konsultan training yang komprehensif dan berorientasi pada hasil. Konsultan training […]

Meningkatkan Keselamatan Kerja, Perusahaan Nikel Terapkan SMK3
29Jul

Meningkatkan Keselamatan Kerja, Perusahaan Nikel Terapkan SMK3

Di tengah upaya untuk memperkuat sistem keselamatan kerja, PT GNI, perusahaan nikel yang beroperasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah mengambil langkah signifikan dengan mengadopsi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas lingkungan kerja secara keseluruhan. DEFINISI […]

Scroll to Top