Jasa Kepengurusan NPWP
NPWP dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Anda harus memiliki NPWP jika ingin termasuk dalam kategori Wajib Pajak. Wajib pajak bisa saja terjadi manakala Anda menerima penghasilan kena pajak dari sebuah instansi, perusahaan atau pun usaha yang Anda jalankan sendiri.
Selain untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tersebut, NPWP juga memiliki fungsi-fungsi lainnya seperti bagian dari syarat dalam menggunakan pelayanan umum (pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, perizinan badan usaha, pembuatan rekening koran, dan lain sebagainya). Dengan membuat NPWP berarti Anda telah memiliki identitas Wajib Pajak (berupa rangkaian nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak), ikut menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak, dan memiliki sarana administrasi perpajakan.
Baca Juga : Perhitungan Pajak Impor dan Bea Masuk Barang dari Luar Negeri ke Indonesia
Untuk mendapatkan kartu NPWP, yang terlebih dahulu perlu Anda ketahui adalah persyaratan administrasinya. Walaupun prosesnya tidak lama, namun jika salah satu saja syarat tidak dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan permohonan NPWP Anda tidak dapat dilayani. Jadi pastikan Anda melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena memiliki sifat memaksa, sebagai warga negara yang baik, hendaknya Anda patuh dalam administrasi pajak ini.
Sumber : www.cermati.com