Kegiatan impor tidak berhenti ketika perusahaan memiliki NIB dan menemukan pemasok dari luar negeri. Importir juga perlu memastikan kesesuaian barang, klasifikasi HS, perizinan, dokumen kepabeanan, kewajiban pajak, serta ketentuan teknis yang berlaku. Kompleksitas tersebut membuat konsultan impor memiliki peran penting, terutama ketika perusahaan ingin mengurangi kesalahan administratif dan menjaga kepatuhan sejak sebelum barang dikirim.
Di Indonesia, kerangka perizinan usaha saat ini menggunakan pendekatan berbasis risiko melalui PP Nomor 28 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur perizinan berusaha, PB UMKU, OSS, pengawasan, hingga sanksi. Artinya, perusahaan perlu melihat kegiatan impor sebagai rangkaian kepatuhan, bukan sekadar proses memasukkan barang dari luar negeri.
Konsultan Impor Membantu Perusahaan Membaca Persyaratan Sejak Awal
Kebutuhan terhadap konsultan impor biasanya muncul sebelum perusahaan membuat pesanan. Pada tahap ini, perusahaan perlu mengetahui apakah barang yang akan masuk memerlukan izin tertentu, apakah NIB sudah sesuai, dan bagaimana ketentuan impor memperlakukan produk tersebut.
Menurut penjelasan JDIH Kementerian Perdagangan, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor, termasuk mekanisme perizinan melalui OSS dan INATRADE. Peraturan tersebut juga mensyaratkan importir memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Permendag Nomor 18 Tahun 2026 kemudian mengubah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 dan saat ini tercatat berstatus berlaku.
Dalam praktiknya, konsultan dapat membantu perusahaan memetakan kebutuhan tersebut berdasarkan jenis barang, kegiatan usaha, asal barang, serta skema transaksi. Langkah ini penting karena persyaratan suatu produk dapat berbeda dengan produk lainnya.
NIB, API, dan Akses Kepabeanan Perlu Dicek Bersamaan
Banyak perusahaan menganggap NIB sebagai satu-satunya dokumen yang menentukan kelancaran impor. Padahal, perusahaan perlu memastikan status NIB dan fasilitas kepabeanan berjalan sesuai kebutuhan.
Berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, importir yang memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan diperlakukan sebagai pengguna jasa yang telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan registrasi. Data registrasi juga terintegrasi dengan OSS dan data NPWP pada Direktorat Jenderal Pajak.
Ketentuan penyederhanaan registrasi tersebut mengacu antara lain pada PMK Nomor 219/PMK.04/2019. JDIH Kementerian Keuangan mencatat peraturan tersebut masih berlaku dan mencabut ketentuan registrasi sebelumnya.
Konsultan impor dapat membantu perusahaan memeriksa apakah data usaha, aktivitas impor, dan administrasi kepabeanan sudah selaras sebelum transaksi berjalan.
Kepatuhan Impor Tidak Hanya Berkaitan dengan Bea Masuk
Biaya impor juga memiliki dimensi perpajakan. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, PPh Pasal 22 dapat berlaku atas impor. Untuk impor yang menggunakan API, tarif umum yang tercantum pada laman DJP adalah 2,5 persen dari nilai impor, sedangkan nilai impor menggunakan dasar CIF ditambah Bea Masuk dan pungutan lain sesuai ketentuan kepabeanan.
Karena itu, konsultan impor yang memahami aspek perpajakan dapat membantu perusahaan melakukan simulasi sebelum pembelian. Perusahaan dapat memperkirakan konsekuensi pajak, memeriksa dokumen transaksi, serta mengidentifikasi potensi perbedaan antara nilai komersial dan dasar pengenaan pajak.
Pendekatan tersebut semakin relevan ketika perusahaan menghadapi perubahan administrasi perpajakan. Pada 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengenai persyaratan kuasa di bidang perpajakan dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban kuasa. Aturan ini berlaku sejak 6 Juli 2026.
Bedakan Peran Konsultan Impor, Konsultan Pajak, dan PPJK
Istilah konsultan impor sering mencakup beberapa jenis pekerjaan sekaligus. Namun, perusahaan perlu memahami batas peran setiap pihak.
PPJK berfokus pada pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir. Definisi tersebut tercantum dalam referensi hukum JDIH Kementerian Keuangan.
Sementara itu, konsultan pajak memiliki ruang lingkup yang berkaitan dengan perpajakan. PMK Nomor 55 Tahun 2026 saat ini mengatur konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan tersebut berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 serta PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menganggap satu pihak otomatis menggantikan seluruh fungsi. Konsultan dapat membantu analisis dan kepatuhan, sedangkan PPJK menjalankan pengurusan kepabeanan sesuai kuasa dan ruang lingkup pekerjaannya.
Kepatuhan Perlu Dibangun Sebelum Terjadi Pemeriksaan
Menurut kajian dalam Jurnal Akuntansi oleh Syaifullah dan Ramdany, penelitian terhadap 157 perusahaan ekspor-impor yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2012 sampai 2017 menemukan tingkat kepatuhan kepabeanan pada sampel tersebut berada pada tingkat moderat. Temuan ini merupakan penelitian historis, sehingga tidak dapat dianggap sebagai gambaran tingkat kepatuhan importir pada 2026. Namun, kajian tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan kepabeanan memang menjadi aspek penting dalam aktivitas perdagangan internasional.
Kajian Handayani dan Susanto mengenai audit kepabeanan di DJBC Rawamangun periode 2022 sampai 2023 juga menemukan kontribusi positif kebijakan audit terhadap kepatuhan importir, dengan tantangan berupa kompleksitas regulasi dan keterbatasan sumber daya.
Dari sudut pandang praktis, kondisi tersebut memperkuat alasan perusahaan melakukan pemeriksaan internal sebelum transaksi. Konsultan impor dapat membantu membuat daftar kepatuhan, meninjau dokumen, menguji klasifikasi, serta menyiapkan perusahaan menghadapi pertanyaan regulator apabila muncul pemeriksaan.
Kapan Perusahaan Membutuhkan Konsultan Impor?
Perusahaan tidak harus menunggu masalah muncul untuk menggunakan jasa konsultan impor. Kebutuhan biasanya meningkat ketika perusahaan baru mulai mengimpor, mengganti jenis barang, mencari pemasok baru, mengubah negara asal barang, atau menghadapi ketentuan teknis yang belum familiar.
Pemeriksaan juga penting ketika perusahaan melihat perbedaan antara harga pembelian, invoice, nilai pabean, dan perhitungan pajak. Konsultan dapat membantu menemukan sumber perbedaan sebelum transaksi berkembang menjadi koreksi atau sengketa.
Baca Juga : NIB untuk impor
FAQ Seputar Konsultan Impor
Apakah perusahaan baru membutuhkan konsultan impor?
Tidak selalu. Namun, konsultan dapat membantu perusahaan baru memahami perizinan, dokumen, pajak, dan kepabeanan sebelum transaksi pertama.
Apakah konsultan impor sama dengan PPJK?
Tidak. PPJK menangani kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir, sedangkan konsultan dapat memberikan analisis dan pendampingan sesuai kompetensinya.
Apakah konsultan impor dapat mengurus pajak perusahaan?
Jika layanan melibatkan pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan sebagai kuasa, perusahaan perlu memperhatikan ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026.
Kapan sebaiknya pemeriksaan dilakukan?
Idealnya sebelum perusahaan mengirim pesanan kepada pemasok luar negeri. Pemeriksaan awal memberi ruang untuk memperbaiki izin, dokumen, klasifikasi, dan perhitungan pajak.
Kesimpulan
Konsultan impor bukan sekadar pihak yang membantu mengurus dokumen. Layanan yang tepat dapat membantu perusahaan membaca persyaratan sejak awal, menghubungkan aspek perizinan dengan kepabeanan dan perpajakan, serta membangun kepatuhan sebelum transaksi menimbulkan risiko. Dengan perubahan regulasi yang terus berjalan, perusahaan perlu menilai kebutuhan impor berdasarkan jenis barang, skema transaksi, izin, dokumen, dan konsekuensi pajaknya secara menyeluruh.
Bagi perusahaan yang ingin memastikan proses impor berjalan lebih terukur, Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk mendapatkan gambaran awal mengenai perizinan, kepatuhan, dan risiko pajak yang berkaitan dengan kegiatan impor.


