Menjadi importir resmi membutuhkan lebih dari sekadar membeli barang dari luar negeri. Perusahaan harus menyiapkan legalitas usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), akses kepabeanan, dan dokumen impor. Perusahaan juga perlu menghitung kewajiban pajak sejak awal. Langkah tersebut membantu bisnis mengurangi risiko kesalahan administrasi dan biaya yang tidak terduga.
Aturan impor terus berkembang. Pemerintah memperbarui kebijakan melalui Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2026. Karena itu, calon importir perlu menggunakan aturan yang masih berlaku saat menjalankan kegiatan impor.
Legalitas Usaha Menjadi Langkah Pertama
Perusahaan perlu memiliki legalitas usaha sebelum melakukan kegiatan impor. Proses tersebut berjalan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Saat ini, penyelenggaraan perizinan berusaha mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP tersebut mewajibkan pelaku usaha memiliki Perizinan Berusaha sesuai kegiatan usahanya.
Bagi calon importir, data usaha harus sesuai dengan kegiatan yang akan dijalankan. Perusahaan juga perlu memastikan bidang usaha dalam NIB mendukung kegiatan perdagangan atau impor.
Langkah ini penting sebelum perusahaan melakukan transaksi dengan pemasok luar negeri. Kesalahan data dapat menghambat proses administrasi berikutnya.
NIB dan API Menjadi Bagian Penting
Salah satu syarat menjadi importir adalah memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir atau API.
Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Perdagangan, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Peraturan tersebut mengatur kegiatan impor untuk kegiatan usaha maupun kegiatan yang bukan untuk kegiatan usaha.
Perusahaan juga perlu memperhatikan jenis kegiatan impornya. Tujuan penggunaan barang dapat memengaruhi ketentuan yang harus dipenuhi.
Selain itu, beberapa jenis barang membutuhkan persyaratan tambahan. Perusahaan dapat menghadapi ketentuan perizinan, verifikasi, atau persetujuan dari kementerian dan lembaga teknis.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa jenis barang sebelum membuat pesanan. Pemeriksaan tersebut membantu perusahaan mengetahui dokumen yang harus disiapkan sejak awal.
Akses Kepabeanan Perlu Disiapkan
Setelah legalitas usaha siap, perusahaan perlu memastikan akses kepabeanan telah terpenuhi.
Menurut informasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, importir yang memiliki NIB yang berlaku sebagai API dan akses kepabeanan dapat memenuhi persyaratan registrasi kepabeanan. Data registrasi juga terhubung dengan data NIB pada OSS dan data NPWP pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi data perusahaan. Nama badan usaha, alamat, identitas perpajakan, dan informasi lainnya harus tetap sesuai.
Perusahaan juga harus memperbarui data jika terjadi perubahan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa layanan registrasi kepabeanan tidak dipungut biaya.
Dokumen Impor Harus Disiapkan dengan Benar
Kegiatan impor membutuhkan dokumen yang sesuai dengan transaksi. Perusahaan perlu memastikan informasi barang, pemasok, nilai transaksi, dan dokumen pengangkutan saling konsisten.
Kesalahan pada dokumen dapat menimbulkan pertanyaan saat proses kepabeanan. Masalah juga dapat muncul jika informasi dalam invoice tidak sesuai dengan kondisi transaksi.
Karena itu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim. Tim internal dapat mencocokkan dokumen pembelian dengan data barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pemeriksaan awal juga membantu perusahaan memperkirakan pungutan yang harus dibayar. Dengan cara ini, perusahaan dapat menyiapkan anggaran impor secara lebih terukur.
Pajak Impor Perlu Dihitung Sejak Awal
Aspek pajak menjadi bagian penting dalam kegiatan impor. Salah satu pungutan yang perlu diperhatikan adalah PPh Pasal 22 atas impor.
Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Pajak, PPh Pasal 22 atas impor memiliki ketentuan tarif sesuai status importir dan jenis barang. DJP juga menjelaskan bahwa nilai impor menjadi dasar penghitungan dengan memperhatikan unsur yang ditentukan dalam aturan kepabeanan.
Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan PMK Nomor 51 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor. PMK tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Perusahaan sebaiknya tidak memakai perhitungan lama tanpa melakukan pengecekan. Tarif dan perlakuan pajak dapat bergantung pada jenis barang dan kondisi transaksi.
Dari sisi bisnis, pemeriksaan pajak sebelum impor dapat membantu perusahaan menghindari kekurangan pembayaran. Langkah tersebut juga memudahkan perusahaan menghitung total biaya barang sampai masuk ke Indonesia.
Mengapa Review Kepatuhan Penting bagi Importir?
Kegiatan impor melibatkan beberapa aspek sekaligus. Perusahaan harus memperhatikan legalitas usaha, perizinan perdagangan, kepabeanan, dan perpajakan.
Di sinilah proses review dapat membantu. Perusahaan dapat memeriksa data NIB, status API, dokumen transaksi, klasifikasi barang, serta kewajiban pajak sebelum melakukan impor.
Pendekatan tersebut juga membantu perusahaan memahami potensi risiko lebih awal. Menurut informasi resmi Bea dan Cukai, data registrasi kepabeanan terintegrasi dengan data OSS dan data perpajakan.
Bagi perusahaan yang baru memulai impor, pendampingan profesional dapat membantu menerjemahkan aturan menjadi langkah kerja yang lebih praktis. Konsultan dapat melakukan pemeriksaan awal dan menunjukkan bagian yang masih perlu diperbaiki.
Baca Juga : konsultan impor
FAQ Seputar Syarat Menjadi Importir
Apakah perusahaan harus memiliki NIB untuk menjadi importir?
Ya. Importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API sesuai ketentuan Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Apakah semua barang impor membutuhkan izin tambahan?
Tidak selalu. Namun, barang tertentu dapat memerlukan perizinan impor, verifikasi atau penelusuran teknis, serta persyaratan dari kementerian atau lembaga terkait.
Apakah importir wajib membayar pajak?
Kewajiban bergantung pada jenis transaksi dan barang. PPh Pasal 22 impor serta PPN dan pungutan lainnya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk transaksi tersebut.
Apakah perusahaan baru dapat langsung melakukan impor?
Perusahaan perlu memastikan NIB, status API, akses kepabeanan, perizinan komoditas, dan dokumen pendukung telah sesuai sebelum melakukan realisasi impor.
Kesimpulan
Syarat menjadi importir resmi di Indonesia pada dasarnya menuntut perusahaan membangun kepatuhan sejak tahap legalitas usaha hingga penyelesaian kewajiban pajak dan kepabeanan. NIB yang berlaku sebagai API, akses kepabeanan, dokumen impor, perizinan barang, serta penghitungan PDRI harus berjalan dalam satu sistem kepatuhan yang konsisten.
Perubahan regulasi seperti PP Nomor 28 Tahun 2025, Permendag Nomor 16 Tahun 2025, dan PMK Nomor 51 Tahun 2025 menunjukkan bahwa perusahaan perlu melakukan pemeriksaan regulasi secara berkala sebelum menjalankan transaksi impor. Pendekatan preventif dapat membantu perusahaan mengurangi risiko administratif sekaligus membuat perencanaan biaya impor lebih terukur.
Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami apabila perusahaan membutuhkan penelaahan awal atas legalitas, kewajiban pajak, dan aspek kepatuhan yang berkaitan dengan kegiatan impor. Review sejak sebelum transaksi berjalan dapat menjadi langkah praktis untuk memastikan rencana impor memiliki dasar administrasi dan perpajakan yang sesuai.


