
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk serta bea keluar.
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakainnya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup;
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan (terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi) dikenai cukai.
Daerah Pabean
Daerah paean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di zona ekslusif, dan landas kontinen.
Kawasan Pabean
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke adalam daerah pabean.
Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Bea Masuk
Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terha-dap barang yang diimpor.
Bea Keluar
Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terha-dap barang ekspor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Tempat Penimbunan Sementara
Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluaraannya.
Tempat Penimbunan Berikat
Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan mendapatkan penangguhan bea masuk.
Tempat Penimbunan Pabean
Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang di bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang Yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Barang kena cukai berupa hasil tembakau dikenai cukai berdasarkan paling tinggi:
- untuk yang dibuat di Indonesia, tarif paling tinggi 275% dan harga jual pabrik atau 57% dari harga eceran;
- untuk yang diimpor 275% dari harga dasar yang digunakan, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk atau 57% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Barang cukai lainnya adalah:
- untuk yang dibuat di Indonesia 1.1.50% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik atau 8o% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran;
- untuk yang impor 1.1.50% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk atau 8o% dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah haga jual eceran.
Baca Juga : Jasa Konsultan Operator Ekonomi Kepabeanan
Berdasarkan atas pertimbangan bahwa apabila barang kena cukai yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial ingin dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannnya maka cara membatasinya adalah melalut instrumen tarif sehingga barang kena cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Selain itu, tarif paling tinggi dapat dikenakan dalam rangka keadilan dan keseimbangan, misalnya barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Disarikan dari buku: Pengantar Kepabeanan dan Cukai, Penulis: Sugianto, S.H., M.M. Hal: 6-9.