BMG Consulting

Apa itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Apa itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah pendekatan baru dalam sistem perizinan di Indonesia yang diterapkan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Sistem ini mulai diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Tujuan utamanya adalah untuk menyederhanakan proses perizinan, meningkatkan kemudahan berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Konsep Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berarti setiap jenis usaha akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Risiko ini dibagi menjadi empat kategori:

  • Risiko Rendah
  • Risiko Menengah Rendah
  • Risiko Menengah Tinggi
  • Risiko Tinggi

Semakin tinggi tingkat risiko suatu usaha, semakin kompleks pula persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi. Sebaliknya, bagi usaha dengan risiko rendah, pelaku usaha cukup melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang langsung berfungsi sebagai legalitas usaha.

Jenis Perizinan Berdasarkan Risiko

Berikut adalah bentuk perizinan yang diterapkan sesuai tingkat risiko:

  • Usaha Risiko Rendah: Cukup memiliki NIB
  • Usaha Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri)
  • Usaha Risiko Menengah Tinggi: NIB + Sertifikat Standar (verifikasi oleh pemerintah)
  • Usaha Risiko Tinggi: NIB + Izin Berusaha (setelah evaluasi komprehensif)

Baca Juga : Peran Penting Konsultan Lingkungan dalam Kesuksesan Perizinan Usaha

Manfaat Sistem Berbasis Risiko

  • Proses lebih cepat dan transparan
  • Pengawasan berbasis kepatuhan
  • Mempermudah UMKM untuk memulai usaha
  • Meningkatkan kepercayaan investor

Tantangan dalam Implementasi

Meski terkesan sederhana, banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami detail teknis klasifikasi risiko, pengisian data OSS, hingga penyusunan dokumen pendukung seperti Andalalin, SLF, atau PBG sesuai dengan bidang usahanya.

Bingung Urus Perizinan Berbasis Risiko? Serahkan pada Ahlinya!

BMG Consulting Group siap membantu Anda dalam mengurus Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mulai dari klasifikasi risiko, pengisian OSS RBA, hingga penyusunan dokumen teknis dan pendukung lainnya. Tim ahli kami berpengalaman dalam menangani berbagai sektor usaha, dari UMKM hingga korporasi besar.

Hubungi BMG Consulting Group sekarang untuk konsultasi perizinan bisnis Anda secara profesional dan efisien!

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top