Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan
Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan adalah ujian yang diikuti oleh Calon Ahli Kepabeanan dalam rangka mendapatkan Sertifikat Ahli Kepabeanan. Calon Ahli Kepabeanan yang mengikuti ujian dan lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan ditetapkan sebagai Ahli Kepabeanan dan mendapatkan Sertifikat Ahli Kepabeanan. Ahli Kepabeanan yaitu orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan dan cukai dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Periode Ujian
Ujian diselenggarakan 3 (tiga) periode dalam satu tahun anggaran, yaitu pada bulan Februari, Juni dan Oktober. Ujian dapat diselenggarakan di luar periode yang disebut sebelumnya atas permohonan izin ketua tim penguji dan mendapat persetujuan dari Ketua Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan.
Baca Juga : Pemakai Jasa Kepabeanan Jangan Sampai Dirugikan
Lokasi Ujian
Lokasi ujian diselenggarakan di :
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan untuk wilayah di luar Jakarta; dan
- Lokasi lain yang ditentukan oleh ketua tim penguji.
Materi Ujian
Materi yang diujikan kepada Calon Ahli Kepabeanan meliputi :
- Teknik Klasifikasi Barang dan Nilai Pabean, meliputi :
- Teknik Klasifikasi Barang Berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dan
- Perhitungan Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
- Teknik Kepabeanan, meliputi :
- Undang-Undang Kepabeanan
- Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Impor dan Ekspor
- Fasilitas Kepabeanan
- Sistem Klasifikasi Barang
- Sistem Nilai Pabean
- Prosedur Pembayaran, Pengembalian dan Penagihan
- Keberatan dan Banding
- Peraturan Larangan dan Pembatasan; dan
- Pengetahuan Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan
Bentuk Soal Ujian
Bentuk soal ujian yang akan diujikan kepada Calon Ahli Kepabeanan merupakan ujian tulis dengan bentuk sebagai berikut :
- Untuk materi Teknik Klasifikasi Barang dan Nilai Pabean akan dilakukan pengujian dengan bentuk soal ujian uraian/hitungan.
- Untuk materi Teknik Kepabeanan akan dilakukan pengujian dengan bentuk soal ujian pilihan ganda
Tim penguji dapat menentukan bentuk soal ujian lainnya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kepalan badan.
Syarat Nilai Kelulusan
Peserta dinyatakan lulus apabila memperoleh :
- Nilai rata-rata hasil ujian paling kurang 60 (enam puluh) dengan skala penilaian dari 0 sampai dengan 100; dan
- Nilai masing-masing jenis soal ujian paling kurang 40 (empat puluh) dengan skala penilaian dari 0 sampai dengan 100.
Pengumuman Kelulusan
Tim penguji akan mengadakan rapat kelulusan hasil ujian untuk menentukan dan pengesahkan kelulusan Calon Ahli Kepabeanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan ujian. Selanjutnya, Caloh Ahli Kepabeanan yang dinyatakan lulus ujian dalam rapat kelulusan tim penguji akan ditetapkan dengan keputusan kepala badan.
Pengumuman hasil ujian diumumkan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan kepala badan.
Sertifikat Ahli Kepabeanan
- Setiap peserta ujian yang dinyatakan lulus akan diberikan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Setiap peserta ujian yang diberikan sertifikat diwajibkan mengisi formulir untuk kepentingan pendataan Ahli Kepabeanan.
- Penerbitan sertifikat hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk masing-masing peserta.
- Jika terdapat kesalahan dan/atau kehilangan sertifikat akibat kelalaian peserta, maka sertfikat tidak dapat dicetak ulang dengan alasan apapun.
- Dalam hal terjadi kesalahan dan kehilangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 4, tim penguji hanya diperkenankan memberikan surat keterangan.
- Pengambilan sertifikat palling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal pengumuman pengambilan sertifikat, kehilangan dan/atau kerusakan sertifikat setelah jangka waktu tesebut tidak menjadi tanggung jawab tim penguji.
- Pengambilan sertifikat dapat dilakukan dengan cara:
- Diambil langsung oleh peserta ujian dengan menunjukkan asli identitas diri dan Bukti Peserta Ujian (BPU); atau
- Diambil oleh perwakilan peserta ujian dengan menunjukkan asli identitas diri pemberi dan penerima kuasa, Bukti Peserta Ujian dan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
- Sertifikat dapat dilegalisasi dengan ketentuan :
- Diajukan langsung oleh pemilik sertifikat dengan menunjukkan asli sertifikat dan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/paspor); atau
- Diajukan oleh perwakilan pemilik sertifikat dengan menunjukkan asli sertifikat, asli bukti identitas diri (KTP/SIM/paspor) pemberi dan penerima kuasa dan surat kuasa bermaterai.
- Pengambilan asli/legalisir Sertifikat Ahli Kepabeanan tidak dibebankan biaya.