Perusahaan yang ingin melakukan impor perlu memahami biaya pengurusan izin impor perusahaan sebelum membeli barang dari pemasok luar negeri. Banyak pelaku usaha masih menganggap izin impor memiliki satu biaya resmi. Padahal, perusahaan perlu memisahkan biaya legalitas, pungutan impor, biaya logistik, dan jasa profesional. Pemahaman tersebut membantu perusahaan menghitung kebutuhan modal dan menentukan harga jual secara lebih akurat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa importir tidak membayar biaya untuk layanan registrasi kepabeanan. Importir yang memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan sudah memenuhi mekanisme Registrasi Kepabeanan. Data tersebut juga terintegrasi dengan OSS dan data NPWP pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, istilah biaya izin impor tidak selalu berarti biaya yang perusahaan bayarkan kepada pemerintah. Perusahaan tetap perlu menyiapkan dana untuk Bea Masuk, PPh Pasal 22, PPN impor, kemungkinan persyaratan teknis, biaya logistik, dan jasa profesional jika perusahaan menggunakan konsultan atau PPJK.
Apakah Izin Impor Memiliki Biaya Resmi?
Perusahaan perlu membedakan izin usaha dengan kewajiban ketika barang masuk ke Indonesia. Pada sisi kepabeanan, DJBC menyebut layanan registrasi kepabeanan sebagai layanan gratis. Importir cukup memastikan NIB dan data terkait sudah sesuai serta memiliki Akses Kepabeanan.
Pada sisi perdagangan, perusahaan juga perlu melihat ketentuan impor berdasarkan jenis barang. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah kemudian menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas aturan tersebut. JDIH Kementerian Perdagangan mencatat Permendag 18 Tahun 2026 berlaku sejak 4 Juni 2026.
Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu memeriksa legalitas sebelum melakukan pengiriman. Perusahaan juga perlu memastikan apakah barang termasuk komoditas yang memiliki persyaratan atau pembatasan khusus.
Bea Masuk Menjadi Komponen Utama Biaya Impor
Setelah legalitas siap, perusahaan perlu menghitung pungutan atas barang. Salah satu komponen utamanya adalah Bea Masuk. Besarnya pungutan tersebut mengikuti klasifikasi barang dan tarif yang berlaku.
DJBC menjelaskan bahwa importir menggunakan nilai pabean sebagai dasar penghitungan Bea Masuk. Nilai tersebut menggunakan pendekatan Cost, Insurance and Freight atau CIF. Importir juga menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai jika relevan, dan Pajak Dalam Rangka Impor berdasarkan PIB.
Klasifikasi barang menjadi bagian penting dalam perhitungan tersebut. Pemerintah menggunakan PMK 26/PMK.010/2022 sebagai dasar sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk. Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan PMK 50 Tahun 2026 sebagai perubahan ketiga atas aturan tersebut. PMK 50 Tahun 2026 mulai berlaku pada 28 Juli 2026.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa kode HS sebelum melakukan transaksi. Perbedaan klasifikasi dapat memengaruhi tarif dan total biaya yang muncul ketika barang masuk ke Indonesia.
PPh Pasal 22 Impor Ikut Mempengaruhi Modal Kerja
Perusahaan juga perlu menghitung PPh Pasal 22 atas impor. Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, impor yang menggunakan API pada ketentuan umum dikenai PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dari nilai impor. DJP mendefinisikan nilai impor sebagai CIF ditambah Bea Masuk dan pungutan lain sesuai ketentuan kepabeanan.
Namun, perusahaan tidak boleh menggunakan angka 2,5% untuk seluruh transaksi tanpa pemeriksaan. DJP juga mencantumkan tarif berbeda untuk kelompok barang tertentu. Misalnya, impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API memiliki ketentuan tarif tersendiri.
NPWP juga menjadi perhatian. DJP menjelaskan bahwa tarif PPh Pasal 22 dapat menjadi 100% lebih tinggi bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibandingkan tarif bagi Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
Bagi perusahaan, informasi tersebut penting karena PPh Pasal 22 ikut memengaruhi dana yang harus tersedia ketika perusahaan menyelesaikan kewajiban impor.
PPN Impor Perlu Masuk dalam Simulasi
Selain Bea Masuk dan PPh Pasal 22, perusahaan perlu memperhitungkan PPN impor. Pemerintah mengatur perlakuan PPN atas impor melalui PMK 131 Tahun 2024.
PMK tersebut mengatur perlakuan PPN atas impor Barang Kena Pajak serta beberapa transaksi terkait. Ketentuan tersebut menggunakan mekanisme dasar pengenaan pajak tertentu untuk kelompok barang tertentu. Perusahaan perlu melihat karakter barang sebelum menentukan beban PPN yang tepat.
Karena itu, bagian keuangan sebaiknya membuat simulasi sebelum perusahaan melakukan pembayaran kepada pemasok. Simulasi tersebut dapat memasukkan nilai barang, biaya pengangkutan, asuransi, Bea Masuk, PPh Pasal 22, PPN, dan biaya lain yang berkaitan dengan proses importasi.
Dokumen dan Persyaratan Barang Juga Mempengaruhi Biaya
Perhitungan biaya tidak berhenti pada pungutan negara. Perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, bill of lading atau airway bill, serta dokumen pemenuhan persyaratan impor jika barang memerlukannya. DJBC memasukkan dokumen tersebut sebagai bagian dari dokumen pelengkap pabean.
DJBC juga menerapkan pemeriksaan berbasis risiko. Sistem dapat menetapkan barang melalui Jalur Hijau atau Jalur Merah. Jalur Merah melibatkan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum barang memperoleh persetujuan pengeluaran.
Situasi tersebut menunjukkan mengapa perusahaan perlu memahami barang sebelum pengiriman. DJBC sendiri mengingatkan importir agar memahami ketentuan barang sebelum proses importasi untuk mengurangi risiko biaya dan persoalan administrasi.
Kapan Konsultan Pajak Dibutuhkan dalam Proses Impor?
Perusahaan dapat menggunakan konsultan pajak ketika membutuhkan pemeriksaan aspek perpajakan, simulasi pungutan, pemeriksaan dokumen, atau analisis risiko transaksi. Konsultan pajak tidak menggantikan fungsi Bea Cukai maupun PPJK. Masing-masing pihak memiliki ruang lingkup pekerjaan yang berbeda.
Kebutuhan terhadap pendampingan profesional juga perlu melihat perkembangan regulasi. Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan tersebut berlaku sejak 24 Agustus 2026 dan mencabut PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahan terkait.
Dalam praktiknya, konsultan dapat membantu perusahaan menelaah aspek pajak, sedangkan PPJK dapat membantu pelaksanaan kewajiban kepabeanan sesuai kuasa dan ruang lingkup yang berlaku.
Baca Juga : jasa registrasi kepabeanan
FAQ Seputar Biaya Pengurusan Izin Impor
Apakah perusahaan harus membayar biaya registrasi kepabeanan?
Tidak. DJBC menyatakan layanan registrasi kepabeanan tidak dipungut biaya. Perusahaan hanya membayar jasa apabila menggunakan bantuan profesional dari pihak swasta.
Apakah biaya izin impor sama untuk semua barang?
Tidak. Bea Masuk dan pajak impor bergantung pada klasifikasi barang, nilai impor, serta ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku.
Kapan perusahaan sebaiknya menghitung biaya impor?
Sebaiknya sebelum perusahaan melakukan pemesanan dan pengiriman barang. DJBC sendiri menekankan pentingnya memahami ketentuan barang sebelum proses importasi untuk menghindari masalah biaya dan administrasi.
Apakah konsultan pajak bisa menentukan seluruh biaya impor?
Konsultan dapat membantu menganalisis aspek perpajakan dan menyusun simulasi. Namun, komponen kepabeanan dan persyaratan teknis perlu ditelaah sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Kesimpulan
Biaya pengurusan izin impor perusahaan tidak dapat dipahami sebagai satu tarif tunggal. Registrasi kepabeanan bagi importir tidak dipungut biaya oleh pemerintah, sedangkan perusahaan perlu menghitung Bea Masuk, PPh Pasal 22, PPN impor, kemungkinan pungutan atau persyaratan teknis lainnya, serta biaya jasa profesional jika menggunakan konsultan atau PPJK.
Perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan dengan melakukan pemeriksaan sebelum barang dikirim, terutama terhadap NIB, Akses Kepabeanan, kode HS, nilai impor, persyaratan barang, dan kewajiban pajaknya. Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk membantu menilai struktur biaya dan kesiapan administrasi impor perusahaan secara lebih terarah.


