Perusahaan yang ingin membeli dan memasukkan barang dari luar negeri perlu menyiapkan legalitas impor sejak awal. Cara mengurus izin importir perusahaan tidak hanya berkaitan dengan pembuatan dokumen, tetapi juga mencakup NIB, Angka Pengenal Importir (API), akses kepabeanan, ketentuan barang, serta kewajiban perpajakan. Jika perusahaan menyiapkan seluruh aspek tersebut sejak awal, proses impor dapat berjalan lebih tertib dan risiko kendala administratif dapat ditekan.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, pemahaman ini semakin penting karena pemerintah terus menyesuaikan kebijakan perdagangan dan pengawasan impor. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor masih menjadi salah satu dasar utama dan telah mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
Mengapa Perusahaan Membutuhkan Legalitas Importir?
Kegiatan impor mempertemukan kepentingan perdagangan, kepabeanan, dan perpajakan. Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya memiliki badan usaha dan NIB. Perusahaan juga harus memastikan data perizinannya mendukung aktivitas impor dan memenuhi ketentuan yang berlaku untuk barang yang akan masuk ke Indonesia.
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, importir dapat memenuhi registrasi kepabeanan setelah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan. DJBC juga menjelaskan bahwa data registrasi kepabeanan terintegrasi dengan data NIB pada OSS serta data NPWP pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan demikian, perusahaan perlu menjaga kesesuaian data antara OSS, perpajakan, dan kepabeanan. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan persoalan ketika perusahaan menjalankan transaksi impor.
Cara Mengurus Izin Importir Perusahaan melalui OSS
Langkah pertama dimulai dari NIB melalui sistem OSS. Perusahaan perlu memastikan data badan usaha, kegiatan usaha, alamat, dan identitas perpajakan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selanjutnya, perusahaan perlu memastikan NIB tersebut mendukung kegiatan impor sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem saat ini, API terintegrasi dengan NIB sehingga perusahaan tidak lagi memandang API sebagai dokumen yang berdiri sendiri seperti mekanisme lama.
Setelah itu, perusahaan perlu memperhatikan akses kepabeanan. Berdasarkan panduan resmi DJBC, importir dan eksportir yang memiliki NIB dengan fungsi yang dipersyaratkan dapat diperlakukan telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi persyaratan akses kepabeanan. DJBC juga menyatakan layanan registrasi kepabeanan tidak dipungut biaya.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa status NIB sebelum melakukan pembelian dari pemasok luar negeri.
Periksa Jenis Barang Sebelum Melakukan Impor
Legalitas perusahaan saja belum menjamin seluruh barang dapat langsung masuk ke Indonesia. Setiap barang memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.
Perusahaan perlu mengetahui HS Code, uraian barang, negara asal, serta ketentuan larangan dan pembatasan. Untuk barang tertentu, pemerintah dapat menetapkan persyaratan tambahan seperti perizinan impor, dokumen teknis, verifikasi, atau kewajiban lainnya.
Berdasarkan JDIH Kementerian Perdagangan, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permendag Nomor 37 Tahun 2025 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2026.
Oleh sebab itu, perusahaan sebaiknya tidak menentukan prosedur impor hanya berdasarkan informasi lama. Pemeriksaan aturan berdasarkan jenis barang menjadi bagian penting sebelum transaksi berjalan.
Jangan Lupakan Kewajiban Pajak atas Impor
Selain izin dan kepabeanan, perusahaan juga harus menghitung konsekuensi perpajakannya. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah PPh Pasal 22 atas impor.
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak, kegiatan impor termasuk salah satu aktivitas yang dapat menimbulkan pemungutan PPh Pasal 22. Ketentuan tersebut saat ini juga mengacu pada PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025.
Karena itu, perusahaan perlu memperhitungkan pajak ketika menyusun biaya impor. Perusahaan juga perlu menyimpan dokumen transaksi secara rapi agar data antara pembelian, dokumen kepabeanan, dan pencatatan pajak tetap konsisten.
Kapan Perusahaan Sebaiknya Mengurus Izin Importir?
Perusahaan sebaiknya menyelesaikan pemeriksaan legalitas sebelum melakukan transaksi impor pertama. Langkah tersebut memberikan ruang untuk memeriksa status NIB, kegiatan usaha, jenis barang, HS Code, serta persyaratan perdagangan.
Misalnya, perusahaan di Jakarta, Bekasi, Tangerang, atau wilayah Jabodetabek yang baru pertama kali mendatangkan barang dari luar negeri dapat melakukan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu. Dengan cara ini, perusahaan tidak perlu menunggu barang tiba untuk mengetahui bahwa terdapat persyaratan tambahan.
Selain itu, pemeriksaan awal membantu manajemen memperkirakan bea masuk, pajak, biaya logistik, dan kebutuhan dokumen secara lebih realistis.
Bagaimana Konsultan Membantu Proses Impor Perusahaan?
Perusahaan dapat menangani administrasi sendiri. Namun, kompleksitas aturan sering membuat proses pemeriksaan membutuhkan waktu dan ketelitian lebih tinggi.
Konsultan pajak atau konsultan yang memahami kepabeanan dapat membantu perusahaan melakukan review awal terhadap dokumen. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup kesesuaian NIB, kegiatan usaha, identifikasi HS Code, kewajiban pajak, serta kesiapan dokumen impor.
Dengan demikian, konsultan tidak hanya membantu ketika masalah sudah muncul. Sebaliknya, perusahaan dapat menggunakan jasa konsultasi sebagai langkah pencegahan untuk menemukan potensi kesalahan sebelum transaksi berlangsung.
Perubahan Aturan Membuat Review Legalitas Semakin Penting
Perubahan regulasi menunjukkan bahwa kebijakan impor dapat berkembang mengikuti kebutuhan perdagangan nasional. Pada 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025. JDIH Kemendag mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku sejak Juni 2026.
Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu memperbarui referensi secara berkala. Informasi dari artikel lama, forum, atau dokumen internal yang dibuat beberapa tahun lalu belum tentu menggambarkan mekanisme yang berlaku sekarang.
Baca Juga : dokumen impor barang
FAQ Cara Mengurus Izin Importir Perusahaan
Apakah NIB diperlukan untuk menjadi importir?
Ya. NIB menjadi bagian penting dalam administrasi kegiatan impor dan dapat berlaku sebagai API serta mendukung akses kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah importir harus melakukan registrasi kepabeanan?
DJBC menjelaskan bahwa importir dengan NIB yang memenuhi fungsi yang dipersyaratkan dapat diperlakukan telah melakukan registrasi kepabeanan.
Apakah semua barang bisa langsung diimpor?
Tidak. Barang tertentu dapat memiliki ketentuan larangan atau pembatasan dan membutuhkan persyaratan tambahan. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa ketentuan berdasarkan jenis barangnya.
Apakah kegiatan impor memiliki kewajiban pajak?
Ya. Salah satunya dapat berupa PPh Pasal 22 atas impor sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Cara mengurus izin importir perusahaan membutuhkan lebih dari sekadar membuat NIB. Perusahaan perlu memastikan legalitas usaha, status API, akses kepabeanan, ketentuan barang, dokumen impor, serta kewajiban perpajakan berjalan secara selaras.
Perubahan regulasi juga membuat pemeriksaan berkala menjadi semakin penting. Dengan melakukan review sebelum transaksi, perusahaan dapat mengenali kebutuhan perizinan dan potensi risiko lebih awal. Langkah tersebut membantu perusahaan menjalankan kegiatan impor secara lebih tertib sekaligus mendukung pengelolaan biaya dan kepatuhan pajak.
Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk membantu menilai kesiapan legalitas, dokumen, dan aspek perpajakan perusahaan sebelum kegiatan impor dijalankan.


