Bagi perusahaan yang melakukan impor, mengetahui tarif bea masuk berdasarkan HS Code sebelum mengirim barang membantu perusahaan memperkirakan biaya dan mengurangi risiko kesalahan kepabeanan. Namun, perusahaan tidak cukup mencari nama produk lalu memilih kode yang terlihat paling mirip. Perusahaan perlu memeriksa karakteristik, bahan, fungsi, spesifikasi, negara asal, dan skema perdagangan barang sebelum menentukan klasifikasi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) menjadi acuan dalam sistem klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk dan bea keluar.
Perusahaan juga perlu mengikuti perkembangan regulasi karena pemerintah dapat memperbarui ketentuan tarif. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 mengubah untuk ketiga kalinya PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Pemerintah mulai memberlakukan PMK 50 Tahun 2026 pada 28 Juli 2026. JDIH Kementerian Keuangan juga mencatat perubahan sebelumnya melalui PMK 10 Tahun 2024 dan PMK 62 Tahun 2025.
Karena itu, perusahaan sebaiknya memeriksa tarif impor barang berdasarkan ketentuan yang berlaku ketika melakukan transaksi. Data dari transaksi lama belum tentu mencerminkan ketentuan yang berlaku saat ini.
HS Code Menjadi Dasar untuk Menentukan Tarif
HS Code merupakan bagian dari sistem klasifikasi barang internasional. Indonesia menerapkan sistem tersebut melalui BTKI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa BTKI memuat kode pos tarif, uraian barang, serta struktur klasifikasi berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN).
Karena itu, perusahaan perlu memahami karakteristik barang sebelum menentukan HS Code. Informasi seperti jenis barang, bahan utama, fungsi, bentuk, ukuran, kapasitas, dan spesifikasi teknis dapat membantu proses klasifikasi.
Perusahaan sebaiknya tidak menentukan HS Code hanya berdasarkan nama dagang. Dua produk dengan nama yang hampir sama dapat memiliki karakteristik berbeda sehingga memerlukan klasifikasi yang berbeda pula.
Cara Memeriksa Tarif Bea Masuk Barang Impor
Setelah perusahaan mengidentifikasi karakteristik barang, perusahaan dapat mencari klasifikasinya melalui BTKI dan informasi tarif yang disediakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perusahaan juga dapat memanfaatkan Indonesia National Trade Repository (INTR) untuk menelusuri informasi perdagangan dan tarif yang berkaitan dengan barang impor. Saat melakukan pemeriksaan, perusahaan perlu mencocokkan HS Code dengan uraian barang serta memperhatikan negara asal dan waktu transaksi.
Dengan langkah tersebut, cara mengetahui tarif bea masuk berdasarkan HS Code tidak berhenti pada pencarian nomor kode. Perusahaan perlu memastikan bahwa kode tersebut benar-benar sesuai dengan karakteristik barang yang akan diimpor.
Negara Asal Turut Memengaruhi Tarif Impor Barang
HS Code tidak selalu menghasilkan satu tarif yang berlaku untuk setiap transaksi. Perusahaan juga perlu memperhatikan negara asal karena Indonesia menerapkan berbagai skema perdagangan dan tarif preferensi.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan apabila barang memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, perusahaan perlu memeriksa HS Code, negara asal, serta ketentuan fasilitas perdagangan sebelum menghitung tarif impor barang.
Langkah tersebut juga membantu perusahaan membedakan tarif umum dengan tarif preferensi. Perusahaan tidak sebaiknya menggunakan tarif dari transaksi sebelumnya tanpa memeriksa kembali skema perdagangan yang berlaku.
Kajian PKN STAN Menunjukkan Pentingnya Ketepatan Klasifikasi
Kajian akademik juga membahas hubungan antara klasifikasi barang dan penetapan tarif kepabeanan. Akhmad Firdiansyah dari PKN STAN dalam penelitian “Tinjauan terhadap Identifikasi Risiko Penetapan Tarif Kepabeanan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok” membahas proses penetapan tarif kepabeanan serta risiko yang dapat muncul ketika perusahaan atau petugas tidak melakukan klasifikasi secara tepat.
Penelitian tersebut menjelaskan pentingnya kesesuaian penetapan tarif dengan BTKI. Kajian itu juga melihat identifikasi risiko sebagai bagian dari upaya mengendalikan potensi kesalahan dalam penetapan tarif kepabeanan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan perlu melihat HS Code lebih dari sekadar nomor untuk menghitung bea masuk. Klasifikasi juga berkaitan dengan proses administrasi kepabeanan dan pengendalian risiko.
Karena itu, perusahaan perlu melakukan pemeriksaan lebih mendalam ketika menghadapi barang dengan bahan campuran, fungsi tertentu, atau spesifikasi teknis yang sulit ditempatkan pada satu pos tarif.
Perubahan Regulasi Membuat Review HS Code Semakin Penting
Perusahaan sebaiknya melakukan review HS Code ketika mulai mengimpor produk baru, mengubah spesifikasi barang, mengganti pemasok dari negara berbeda, atau menghadapi perubahan regulasi.
Perkembangan regulasi terbaru memperkuat kebutuhan tersebut. JDIH Kementerian Keuangan mencatat bahwa PMK 50 Tahun 2026 mengubah PMK 26/PMK.010/2022 untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, pemerintah telah mengubah ketentuan tersebut melalui PMK 10 Tahun 2024 dan PMK 62 Tahun 2025.
Bagi perusahaan yang melakukan impor secara rutin, tim kepabeanan sebaiknya memperbarui data HS Code secara berkala. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa tarif impor barang yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dengan cara tersebut, perusahaan dapat menghindari ketergantungan pada data klasifikasi lama yang mungkin sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi.
Kapan Perusahaan Membutuhkan Review Profesional?
Tidak semua barang mudah diklasifikasikan. Produk dengan bahan campuran, fungsi ganda, teknologi tertentu, atau spesifikasi teknis yang kompleks dapat membutuhkan penelaahan lebih lanjut.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membandingkan karakteristik barang dengan uraian dalam BTKI dan menggunakan sumber resmi sebagai referensi awal. Jika perusahaan masih menemukan perbedaan interpretasi atau keraguan terhadap pos tarif, perusahaan dapat meminta review profesional sebelum menyampaikan dokumen impor.
Pendekatan ini membantu perusahaan menilai klasifikasi sejak awal, bukan setelah muncul persoalan dalam proses kepabeanan.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan HS Code?
HS Code merupakan kode dalam sistem klasifikasi barang untuk kebutuhan perdagangan dan kepabeanan. Indonesia menerapkan sistem tersebut melalui BTKI.
Bagaimana cara mengetahui tarif bea masuk berdasarkan HS Code?
Pertama, identifikasi karakteristik barang seperti jenis, bahan, fungsi, dan spesifikasinya. Setelah itu, cari klasifikasi yang sesuai dalam BTKI dan periksa tarif yang berlaku. Perusahaan juga perlu memperhatikan negara asal serta skema perdagangan yang digunakan.
Apakah satu HS Code selalu memiliki tarif yang sama?
Tidak selalu. Negara asal dan skema perdagangan dapat memengaruhi tarif yang berlaku. Perusahaan perlu memeriksa apakah transaksi memenuhi persyaratan tarif preferensi dalam perjanjian perdagangan tertentu.
Mengapa perusahaan perlu memeriksa klasifikasi barang dengan teliti?
Klasifikasi membantu perusahaan menentukan tarif dan menghitung kewajiban impor. Kajian PKN STAN mengenai risiko penetapan tarif kepabeanan juga menunjukkan pentingnya ketepatan klasifikasi dalam proses tersebut.
Kapan perusahaan perlu melakukan review HS Code?
Perusahaan dapat melakukan review ketika mengimpor produk baru, mengubah spesifikasi barang, mengganti negara pemasok, atau menemukan perubahan ketentuan tarif.
Kesimpulan
Menentukan tarif bea masuk berdasarkan HS Code membutuhkan pemeriksaan yang lebih teliti daripada sekadar mencari nomor kode barang. Perusahaan perlu memahami karakteristik produk, mencocokkannya dengan BTKI, memeriksa tarif yang berlaku, serta memperhatikan negara asal dan skema perdagangan.
Perusahaan juga perlu mengikuti perkembangan regulasi. PMK 50 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih memperbarui sistem klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang impor. Karena itu, perusahaan yang melakukan kegiatan impor secara rutin sebaiknya meninjau kembali data HS Code dan tarif impor barang secara berkala.
Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk membahas kebutuhan klasifikasi barang berdasarkan karakteristik, dokumen, dan kegiatan impor perusahaan.


