BMG Consulting

Konsultan BMG: Solusi Terbaik untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Anda

Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan persyaratan hukum yang fundamental dalam proses pembangunan di Indonesia. Proses perizinan ini memastikan bahwa setiap bangunan dibangun sesuai dengan standar teknis dan hukum yang berlaku, untuk menjaga keamanan serta keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks ini, konsultan perizinan seperti BMG memainkan peran krusial dalam membantu pemohon mengurus IMB secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DEFINISI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN 

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) merupakan izin resmi yang di berikan oleh pemerintah pusat atau daerah kepada pemilik gedung untuk melakukan konstruksi baru, renovasi, perluasan, pengurangan, dan/atau pemeliharaan bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Dokumen ini memiliki peran penting bagi pemilik properti karena bertujuan untuk menjamin bahwa tata letak bangunan aman dan sesuai dengan peruntukan lahan yang telah di tetapkan. Penting bagi pembeli rumah, baik itu dari pengembang maupun perorangan, untuk memastikan bahwa properti yang akan dibeli telah memiliki IMB yang valid. Ini di lakukan untuk menghindari potensi konflik kepemilikan dan sanksi hukum. 

Baca Juga: Panduan Memilih Konsultan Bisnis Terbaik untuk Pengembangan Usaha Anda

HUKUM DASAR 

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:

Pasal 7: Mengatur kewajiban bagi setiap orang yang hendak mendirikan bangunan untuk terlebih dahulu memperoleh IMB.

Pasal 8: Menetapkan jenis-jenis bangunan yang wajib memiliki IMB, termasuk bangunan tempat tinggal, usaha, dan tempat ibadah.

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

UU ini mengatur tentang tata ruang wilayah, yang menjadi dasar bagi penerbitan IMB. IMB haruslah selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

  • Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 36 Tahun 2005:

PP ini mengatur tentang persyaratan teknis gedung yang wajib di penuhi dalam proses pembangunan. Persyaratan ini menjadi acuan dalam penerbitan IMB.

  • Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009:

Perda ini mengatur tentang kewajiban setiap orang atau badan untuk memiliki IMB di wilayah DKI Jakarta.

SYARAT ADMINISTRASI

  • Formulir Permohonan Izin: Isi dan tandatangani formulir permohonan IMB 1A untuk rumah tinggal di atas materai.
  • Bukti Kepemilikan Tanah: Siapkan fotokopi bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat tanah (SHM/SHGB), di sertai surat pernyataan tanah yang tidak dalam sengketa.
  • Identitas Pemohon: Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) pemohon. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan akta pendirian usaha.
  • Gambar Konstruksi Bangunan: Siapkan gambar konstruksi bangunan yang terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Bukti Pelunasan PBB: Lampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terbaru.
  • Data Penyelidikan Tanah: Jika disyaratkan, sediakan data hasil penyelidikan tanah.

Dokumen Tambahan (Jika Di perlukan):

  • Surat Perjanjian Penggunaan Lahan: Jika tanah bukan milik pemohon, lampirkan surat perjanjian penggunaan lahan.
  • Legalisasi Formulir Permohonan: Legalisir formulir permohonan IMB di kelurahan dan kecamatan setempat.

BIAYA 

Biaya pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak seragam di seluruh Indonesia. Besarnya biaya dapat bervariasi di setiap kabupaten atau kota, karena ditentukan oleh kebijakan dan peraturan daerah setempat. Penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mewajibkan pemerintah untuk memungut retribusi dalam pengurusan IMB. Namun, dalam situasi kekurangan biaya, pemerintah daerah di perbolehkan untuk memungut biaya tersebut.

Biaya IMB umumnya terdiri dari:

  1. Biaya pemeriksaan berkas: Biaya ini untuk memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda ajukan.
  2. Biaya retribusi IMB: Biaya ini dihitung berdasarkan luas bangunan dan jenis bangunan.
  3. Biaya administrasi: Biaya ini untuk operasional dan administrasi proses pengurusan IMB.
  4. Jumlah total biaya IMB dapat bervariasi tergantung luas bangunan, jenis bangunan, dan kebijakan daerah setempat. 

KESIMPULAN

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persyaratan hukum penting untuk membangun atau renovasi bangunan di Indonesia. IMB memastikan kepatuhan terhadap standar teknis dan hukum, serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses pengurusan IMB melibatkan berbagai persyaratan administratif dan biaya yang bervariasi, yang dapat diurus dengan bantuan konsultan perizinan seperti BMG untuk memastikan keefisienan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Dapatkan IMB dengan mudah dan cepat bersama BMG, untuk memastikan pembangunan properti Anda sesuai dengan standar hukum dan teknis yang berlaku!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

BMG CONSULTING GROUP

Tunggu apa lagi? Segera hubungi BMG untuk mendapatkan konsultasi gratis dan pastikan bahwa proses pengurusan IMB Anda berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan semua regulasi yang berlaku. Dengan bantuan kami, Anda dapat memulai proyek pembangunan Anda dengan keyakinan penuh akan legalitas dan kepatuhan terhadap standar teknis yang diperlukan. Jangan ragu lagi, percayakan pada ahli perizinan kami untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses IMB Anda terarah dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top