BMG Consulting

Panduan Mendirikan Firma: Jenis Jenis dan Persyaratan Utama

Firma

Mendirikan sebuah firma adalah langkah serius bagi para pengusaha yang ingin berkolaborasi dalam menjalankan usaha. Firma, sebagai bentuk badan usaha kolektif, menawarkan keuntungan dan tantangan tersendiri bagi para pendirinya. Dalam konteks ini, konsultan perizinan BMG memiliki peran penting dalam memberikan panduan hukum dan administratif agar proses pendirian firma berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DEFINISI FIRMA 

Sebuah firma adalah bentuk kemitraan di antara dua orang atau lebih yang bekerja sama dalam suatu badan usaha dengan menggunakan nama yang telah di sepakati bersama. Dalam bahasa Belanda, firma dikenal sebagai “vennootschap onder firma”, yang berarti kemitraan dagang antara beberapa perorangan.

JENIS JENIS FIRMA

  1. Firma dagang: Beroperasi di sektor perdagangan dengan fokus utama pada transaksi jual beli barang.
  1. Firma non-dagang/jasa: Bergerak di bidang jasa dengan spesialisasi dalam penjualan jasa berdasarkan keahlian anggota mereka.
  1. Firma umum: Semua anggota memiliki otoritas tanpa batasan, sehingga mereka bertanggung jawab secara penuh terhadap operasional dan utang firma.
  1. Firma terbatas: Anggota firma memiliki tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang terbatas sesuai dengan perjanjian yang telah di tetapkan sebelumnya.

SYARAT MENDIRIKAN FIRMA SEBAGAI BERIKUT:

  • Untuk mendirikan firma, ada syarat-syarat yang harus di penuhi, termasuk memiliki akte pendirian yang otentik. Namun, ketiadaan dokumen semacam itu tidak boleh merugikan pihak ketiga.
  • Para pendiri firma wajib mendaftarkan akta tersebut dalam registrasi yang di sediakan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
  • Selain itu, para pendiri diharuskan untuk mengumumkan pendirian firma mereka melalui tambahan berita negara yang dikeluarkan oleh kantor percetakan negara.

HUKUM DASAR 

  • Buku III KUHPerdata mengatur Pasal 1618-1652, yang membahas pendirian, pengaturan, dan pembubaran firma.
  • KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) dari Pasal 16 hingga 35 mengatur prosedur terkait firma.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2018 (Permenkumham 17/2018) mengenai pendaftaran persekutuan komanditer, firma, dan perdata.

Baca Juga: Konsultan BMG: Solusi Terbaik untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Anda

PROSEDUR 

  • Tahap Persiapan:
  1. Menentukan Nama: Pilihlah nama firma yang unik, mudah di ingat, dan mencerminkan jenis usaha Anda. Pastikan nama tersebut belum digunakan oleh firma lain.
  1. Menentukan Sekutu: Firma didirikan minimal oleh 2 orang yang disebut sekutu. Para sekutu wajib memiliki KTP dan NPWP yang sah.
  1. Membuat Kesepakatan Firma: Buatlah kesepakatan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban para sekutu, pembagian keuntungan, dan mekanisme pengambilan keputusan.
  1. Mempersiapkan Modal: Para sekutu wajib menyetorkan modal awal untuk menjalankan usaha firma.
  1. Menentukan Domisili Usaha: Pilihlah domisili usaha yang sesuai dengan jenis usaha dan mudah diakses.
  • Tahap Pendaftaran:
  1. Membuat Akta Pendirian: Buatlah akta pendirian firma di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi penting tentang firma, seperti nama, sekutu, modal, dan tujuan usaha.
  1. Pengesahan Akta: Notaris akan mendaftarkan akta pendirian firma ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini menjadi bukti sah pendirian firma.
  1. Pengurusan NPWP dan SKT Pajak: Setelah mendapatkan SKT, Anda perlu mendaftarkan firma ke Kantor Pajak untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak.
  1. Pengurusan NIB OSS: Daftarkan firma Anda ke Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha di Indonesia.

KESIMPULAN

pendirian sebuah firma melibatkan langkah-langkah dan persyaratan yang penting untuk dipenuhi. Firma merupakan bentuk kemitraan di antara dua orang atau lebih, dengan jenis yang bervariasi sesuai fokus dan struktur operasionalnya. Proses pendiriannya melibatkan persiapan seperti menentukan nama, sekutu, kesepakatan tertulis, modal, dan domisili usaha. Tahap pendaftaran meliputi pembuatan akta pendirian, pengesahan notaris, pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM, serta pengurusan dokumen pajak dan NIB OSS. Semua langkah ini harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan firma dapat beroperasi secara sah dan efektif.

Jamin kesuksesan bisnis Anda dengan pendirian firma melalui BMG, yang menyediakan dukungan penuh dari perencanaan hingga pendaftaran.

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

BMG CONSULTING GROUP

Mulailah perjalanan bisnis Anda dengan langkah yang tepat sekarang! Dapatkan panduan terpercaya untuk mendirikan firma Anda melalui BMG, dan pastikan fondasi bisnis Anda terbangun dengan kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hubungi kami hari ini untuk konsultasi lebih lanjut dan jamin keberhasilan usaha Anda dengan pendirian firma yang tepat dan efisien bersama BMG.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top